Fadli Zon Sebut Penangkapan Gus Nur Melanggar Konstitusi dan HAM


ANGGOTA Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menyoroti penangkapan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur karena dianggap menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.

Fadli tampak menyayangkan penangkapan Gus Nur. Pasalnya, Gus Nur ditangkap di kediamannya usai menghadiri pengajian di Kota Malang. Saat ditangkap, pria berusia 46 tahun itu diketahui tengah menjalani terapi bekam.


"Penangkapan-penangkapan seperti ini mirip seperti di zaman penjajahan Belanda dan Jepang dulu," kata Fadli Zon dalam akun Twitter @fadlizon seperti dilihat, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Fadli lalu menyampaikan, harus ada yang mendata dan membukukan sudah berapa banyak masyarakat yang telah ditangkap lantaran disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) seperti Gus Nur.

"Jelas ini penistaan terhadap konstitusi, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM)," kicau Fadli.

Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga ikut menanggapi penangkapan Gus Nur yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. PBNU meminta warga Nahdliyin menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Meminta keluarga besar NU untuk tidak terprovokasi dan melakukan hal-hal yang berada di luar koridor hukum," ujar Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini dalam keterangannya, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Helmy juga menyebut pihaknya sudah sejak lama melihat Gus Nur kerap menyampaikan ujaran kebencian terhadap NU.

"Keluarga Besar Nahdlatul Ulama sejak lama melihat saudara Sugi Nur secara terus menerus menyampaikan narasi-narasi kebencian dan pernyataan yang tendensius kepada Nahdlatul Ulama," kata Helmy.

Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.

Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

"Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama," tutur Azis.

Adapun Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penghinaan oleh pihak kepolisian pada hari ini, Sabtu, 24 Oktober 2020. Hal itu terkait dengan pernyataannya di kanal YouTube Refly Harun bahwa NU adalah organisasi yang beranggotakan PKI dan kalangan liberal.

Teranyar, Kepala Divisi Humas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga saat ini masih memeriksa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur setelah yang bersangkutan ditangkap dini hari tadi di Malang, Jawa Timur.

"Ya, (masih diperiksa)," kata Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Belum ada Komentar untuk "Fadli Zon Sebut Penangkapan Gus Nur Melanggar Konstitusi dan HAM"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel