Irwandi Yusuf Dipecat Jokowi dari Jabatan Gubernur Aceh

 


PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai gubernur Aceh 2017-2022.

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dalimi mengatakan Keppres tersebut sudah diterima pimpinan DPRA untuk kemudian ditindaklanjuti melalui rapat paripurna mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.

"Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang Wakil Ketua III DPRA," kata Dalimi, Kamis (15/10/2020).

Namun, sejak surat Keputusan Presiden itu diterima, DPRA belum memprosesnya. Bahkan sampai hari ini, agenda paripurna tersebut belum dijadwalkan.

Dalimi juga tak mengetahui tindak lanjut dari keppres tersebut. Padahal semestinya setelah Keppres diterima, kata Dalimi, DPRA harus segera mengumumkan dan membacakannya dalam paripurna.

"Pertanyaannya kenapa lembaga (DPRA) belum melakukan hal itu, kenapa tidak ditindaklanjuti," ujar Dalimi.

Di dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

"Di UUPA, dimulai dari Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, diangkat dan diberhentikan itu prosesnya harus di DPRA/DPRK kalau kita di Aceh," ujarnya.

Sampai sekarang, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin belum memberikan keterangan apapun terkait tindak lanjut keppres tersebut.

Untuk diketahui, Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Irwandi, saat ini masih berada dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

Belum ada Komentar untuk "Irwandi Yusuf Dipecat Jokowi dari Jabatan Gubernur Aceh"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel