Hasil Denda Pelanggar PSBB, Pemprov DKI Kumpulkan Rp 5,7 M
"Rekap total PSBB April-saat ini (7 Januari 2021), total nilai denda Rp 5.705.695.000," ujar Arifin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/1/2021). Untuk diketahui, DKI Jakarta saat ini menerapkan PSBB transisi.
Arifin menjelaskan selama periode tersebut jumlah pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker ada 318.993 orang. Dari data tersebut, 7 ribu diberi teguran, 28 ribu kerja sosial dan membayar denda 28 ribu orang.
"Pelanggar masker jumlah 318.993, teguran 7.361, kerja sosial 28.7947, denda administrasi 23.679. Nilai (denda) Rp 3.618.920.000," ucapnya.
Arifin mengatakan Satpol PP DKI juga telah menutup sementara tempat usaha. Tercatat ada 2.097 tempat usaha yang ditutup sementara.
"Penutupan sementara 2.097," katanya.
Selain itu, Satpol PP juga memberikan sanksi denda kepada 529 tempat usaha. Denda yang diterima sebanyak Rp 2,094 miliar. "Denda 529. Nilai (denda) Rp 2.094.650.000," imbuh Arifin.

Belum ada Komentar untuk "Hasil Denda Pelanggar PSBB, Pemprov DKI Kumpulkan Rp 5,7 M"
Posting Komentar