Pergub Anies soal Standar Masker Kain: Minimal 2 Lapis dan Ada 2 Sisi Beda Warna



MASKER sudah menjadi barang yang wajib dikenakan oleh masyarakat selama beraktivitas di luar rumah selama pandemi COVID-19. Jenis masker juga sudah diatur untuk mencegah masuknya percikan atau droplet, yang dapat menularkan virus corona.  

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan yang mengatur standar masker yang harus digunakan warga. Standar masker yang efektif ini dikeluarkan Anies dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. 

Untuk masker bedah, setidaknya ada tiga kriteria yang harus dipenuhi, yakni: 

"Standar masker terdiri atas, standar masker bedah, standar masker kain. Standar masker bedah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kriteria: a. Bacterial Filtration Efficency ≥ 98; b. Particle Filtration Effiency ≥ 98; dan c. Fluid Resistance Minimal 120 mmHg," dikutip Pergub Nomor 3 Tahun 2021, Sabtu (9/1). 

Sementara untuk standar masker kain, Anies mengharuskan minimal dilapisi dua kain. Kemudian masker kain juga harus memiliki dua sisi yang berbeda warna untuk mudah dibedakan bagian luar dan dalam. 

"Kedua sisinya berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar," kata dia. 

Masyarakat wajib mengenakan masker yang menutupi seluruh area hidung, mulut, hingga ke bawah dagu. Sehingga pencegahan transmisi droplet bisa maksimal. 


Berikut isi lengkap standar masker di Pergub Nomor 3 Tahun 2021 soal standar masker:  

Pasal 3 

(1) Standar Masker terdiri atas: 

a. standar Masker bedah; 

b. standar Masker kain.  

(2) Standar Masker bedah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kriteria:  

a. Bacterial Filtration Efficency ≥ 98; 

b. Particle Filtration Effiency ≥ 98; dan c. Fluid Resistance Minimal 120 mmHg.  

(3) Standar Masker kain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki kriteria:  

a. menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit 2 (dua) lapis;  

b. menggunakan pengait telinga dengan tali elastis, atau tali non elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur;  

c. kedua sisinya berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar  

d. mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran; dan  

e. mampu menutupi area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik.



ARTIKEL ASLI

Belum ada Komentar untuk "Pergub Anies soal Standar Masker Kain: Minimal 2 Lapis dan Ada 2 Sisi Beda Warna"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel