Ini Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Habib Rizieq Denda Rp 20 Juta
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap mantan imam besar FPI Habib Rizieq Syihab. Ia terbukti melanggar kekarantinaan kesehatan di kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Ada sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan dari hakim terkait kasus tersebut. Hal yang memberatkan, hakim menilai Habib Rizieq tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penularan COVID-19.
"Sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam upaya mencegah penularan COVID-19," kata hakim.
Sementara hal yang meringankan, Habib Rizieq dinilai telah memenuhi janjinya di mana tidak ada simpatisan yang memenuhi PN Jakarta Timur saat sidang berlangsung. Hal ini membantu aparat keamanan menjaga ketertiban.
Selain itu, ia merupakan tokoh agama yang nantinya bisa mengedukasi tentang pencegahan COVID-19 kepada masyarakat.
"Terdakwa adalah tokoh agama yang dikagumi umat sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi bagi umat di kemudian hari untuk patuh kepada aturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat," ucapnya.
Atas vonis tersebut, baik Habib Rizieq maupun pihak jaksa menyatakan pikir-pikir.
Perkara ini terkait kerumunan di Megamendung pada 13 November 2021. Saat itu Habib Rizieq sedang dalam acara peletakan Batu Pertama Masjid Raya MS serta Peresmian Studio Media TV.
Ketika itu Habib Rizieq baru pulang dari Arab Saudi. Jaksa meyakini Habib Rizieq seharusnya tahu bahwa kegiatan yang dilakukannya bakal menimbulkan kerumunan. Bahkan, jaksa menilai bahwa Habib Rizieq juga memberitahukan agendanya saat ia masih ada di Arab Saudi.
Pada 13 November 2020, jaksa meyakini ada 3 ribu orang yang hadir. Kerumunan itu pun diyakini melanggar protokol kesehatan.

Belum ada Komentar untuk "Ini Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Habib Rizieq Denda Rp 20 Juta"
Posting Komentar