Diduga Hina NU, Penceramah Gus Nur Ditangkap Polisi!
BARESKRIM POLRI menangkap peneramah Sigi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri, Sabtu (24/10) dini hari.
"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB (ditangkap) di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.
Meski demikian, Awi belum mau memaparkan lebih lanjut terkait penangkapan terhadap Gus Nur ini. Ia hanya mengatakan bahwa Gus Nur kini berstatus sebagai tersangka.
"Iya, sudah jadi tersangka," kata Awi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi membenarkan adanya penangkapan Gus Nur. Penangkapan diduga terkait dengan kasus ujaran kebencian atau SARA yang sempat dilaporkan Nahdlatul Ulama (NU).
"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," tutur Slamet.
Pernyataan Gus Nur yang dianggap menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Sebelumnya pada Rabu (21/10) oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim, lantaran dinilai telah menghina organisasi Nahdlatul Ulama pada acara dialog yang ditayangkan di kanal Youtube milik Refly Harun.
Pernyataan Gus Nur yang dipermasalahkan adalah bahwa "NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum--yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar".
Gur Nur, dalam acara diskusi tersebut, pun mengibaratkan para penumpang bus tersebut menganut pemikiran liberal, sekuler, dan merupakan PKI.
Menurut Azis, ia melaporkan Gus Nur karena Ujaran kebencian tidak hanya ke personal, tapi ke organisasi.
Ia juga menyebut Gus Nur telah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.
Laporan itu diterima polisi dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Belum ada Komentar untuk "Diduga Hina NU, Penceramah Gus Nur Ditangkap Polisi!"
Posting Komentar