Luhut: Saya yang Mencetus Omnibus Law UU Cipta Kerja
“Ini jujur, teman-teman sekalian, sayalah yang mulai mencetuskan omnibus law Cipta Kerja. Waktu saya Menko Polhukam,” kata Luhut dalam webinar Outlook 2021: The Year of Opportunity, Rabu (21/10/2020).
Luhut diketahui menjabat posisi Menko Polhukam pada medio Agustus 2015 hingga Juli 2016, setelah sebelumnya menggantikan posisi Tedjo Edhy Purdijatno.
Menurutnya, pembahasan mengenai omnibus law berawal ketika pemerintah melihat kekacaubalauan peraturan yang telah dimiliki.
“Saya melihat, betapa semrawutnya UU, peraturan kita yang ada sekian puluh itu, satu sama lain saling tumpang tindih atau saling mengunci. Sehingga kita tidak bisa jalan dengan lancar,” kata dia.
Dampaknya, ia mengatakan, praktik korupsi menjadi lebih tinggi. Selain itu, inefisiensi juga terjadi dimana-mana lantaran aturan yang acak-acakan.
“Nah, waktu itu saya kumpulkan Pak Mahfud (MD), juga Pak Jimmly Asshiddiqie, Pak Seno Adji, Pak Sofyan Djalil, dan dari kantor saya ada Pak Lambok. Kita mendiskusikan gimana caranya karena kalau satu persatu UU direvisi itu tidak tahu sampai kapan selesainya,” ucapnya.
Saat itu, ia menambahkan, Sofyan yang pernah mengenyam pendidikan di Amerika Serikat menjelaskan gagasan omnibus law untuk menyederhanakan aturan. Tujuannya, untuk menyelaraskan isi aturan yang sudah ada agar tidak saling mengikat satu dengan yang lain.
“Nah itu kemudian karena kesibukan sana-sini, belum terjadi. Baru mulai dibicarakan kembali oleh Presiden akhir tahun lalu dan itulah jadi buahnya sekarang. Jadi proses panjang, bukan proses tiba-tiba,” ucapnya.

Belum ada Komentar untuk "Luhut: Saya yang Mencetus Omnibus Law UU Cipta Kerja"
Posting Komentar