Gatot Nurmantyo: Tujuan Undang-undang Cipta Kerja Sangat Mulia
PRESIDIUM Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo menilai bahwa, keberadaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memiliki tujuan yang mulia.
Mantan Panglima TNI Jenderal (purn) itu mengatakan, keberadaan UU tersebut justru dibutuhkan untuk memudahkan iklim investasi dan meningkatkan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
"UU ini saya tahu tujuannya sangat mulia, karena dengan demikian investasi akan datang kemudian roda ekonomi berputar, eksport banyak, pajak masuk banyak kembali lagi ke maayarakat sehingga sandang pangan papan bisa (terpenuhi)," kata Gatot saat diskusi di akun YouTube Refly Harun berjudul 'Curhat Gatot', Jumat (16/10/2020).
Gatot lantas menceritakan masa-masa dirinya masih menjabat sebagai Panglima TNI. Saat itu kata dia Presiden Joko Widodo tengah berfikir keras untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Namun disisi lain banyak aturan yang tumpang tindih.
Dari sana, Gatot mengatakan, banyak investor yang khawatir dengan aturan yang tumoang tindih tersebut sehingga iklim investasi terhambat. Karena itu Omnibus Law menjadi solusi yang pas untuk memberikan kepastian bagi para pengusaha.
"Maka diperlukan satu UU yang merangkum semuanya menjadi UU yang birokrasinya lebih simple, efisien, kemudian ada jaminan investasi kemudian apartur bersih akuntabel. Seorang pengusaha itu yang diperhatikan adalah kepastian hukum dan kepastian kedepannya," ujar Gatot.
Akan tetapi, menurutnya pelaksanaan pembentukan Omnibus Law sendiri yang dilakukan kurang terbuka dan senyap menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Belum lagi sejumlah pasal yang dirasa memberatkan kelompok buruh.
"UU untuk meningkatkan investasi harus ada tetapi yang diatur ini kan ada pengusaha ada buruh. Nah aturan pengusaha dan buruh tidak boleh ada garis kaya mau perang, pemisah kemudian tidak boleh berat sebelah. Harusnya dilihat kita perlu pengusaha perlu buruh," tandas Gatot.

Belum ada Komentar untuk "Gatot Nurmantyo: Tujuan Undang-undang Cipta Kerja Sangat Mulia"
Posting Komentar