Wagub DKI: Perayaan Natal Tidak Boleh Ada Kerumunan


WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza memastikan bahwa perayaan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 tidak kerumunan atau kegiatan yang mendatangkan massa yang banyak. Natal dan Tahun Baru didorong dirayakan dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

"Ini dipastikan tidak ada kegiatan yang kerumunan atau menghadirkan jumlah massa yang banyak, tidak ada," ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Ariza mengakui bahwa, Natal dan Tahun Baru masih lama sehingga pihaknya masih cukup waktu untuk mendiskusikan dan membahas kebijakan yang diberlakukan pada saat Natal dan Tahun Baru dengan berbagai elemen. Pasalnya, Pemprov DKI tidak bisa mengambil kebijakan sepihak.

"Semua kebijakan yang diambil tidak bisa sepihak. Banyak faktor yang harus diperhatikan, kita lihat fakta dan data, kita koordinasikan dengan semua pihak, para pemuka agama, pimpinan tokoh agama, juga dengan pemerintah pusat, dengan para pakar, kita diskusikan bersama terkait baiknya ke depan," ungkap dia.

Prinsipnya, kata Ariza, selama pandemi Covid-19 masih terjadi dan DKI berlakukan PSBB, maka semua kegiatan harus mengikuti protokol kesehatan. Pemprov DKI, tutur dia, tidak akan merayakan tahun baru kali ini seperti tahun-tahun sebelumnya di mana ada kegiatan budaya, konser musik, nyanyian, kuliner dan kegiatan lain menciptakan kerumunan.

"Pokoknya perayaan Tahun Baru kita pastikan tidak ada kegiatan perayaan yang menghadirkan banyak orang atau kerumunan seeprti tahun lalu, itu kita pastikan. Apalagi juga anggarannya nggak ada. Sekarang fokus anggarannya untuk kepentingan Covid-19 dan banjir," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, massa mendatangi acara yang diselenggarakan oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). 

Kegiatan itu berujung pada kerumunan masyarakat. Padahal Jakarta saat ini sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. 

Sehari setelah kejadian tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta.


Belum ada Komentar untuk "Wagub DKI: Perayaan Natal Tidak Boleh Ada Kerumunan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel