Mantan Anggota BPK Yang Audit Sumber Waras Kini Ditahan KPK


 KPK resmi menahan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta Prasetyo Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama. Keduanya tersangka penerima suap di kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum di kementerian PUPR. Sebelumnya KPK telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka pada September 2019. 

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Desember 2020 sampai dengan 22 Desember 2020," jelas KPK dalam pernyataanya, Kamis (3/12).

Jusminarta Prasetyo disangkakan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rizal Djalil disangkakan sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK 28 Desember 2018. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 3,3 Miliar, SGD23.100, dan USD3.200 atau total sekitar Rp3,58 Miliar. Saat itu KPK

menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari unsur: Kepala Satuan Kerja SPAM, PPK dan pihak PT WKE dan PT TSP yaitu :

a. BUDI SUHARTO 

b. LILY SUNDARSIH W

c. IRENE IRMA 

d. YULIANA ENGANITA DIBYO

e. ANGGIAT P. NAHOT SIMAREMARE 

f. MEINA WORO KUSTINAH 

g. T. M. NAZAR 

h. DONNY SOFYAN ARIFIN 


"Seluruhnya telah diproses dan diputus di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat dan dilakukan eksekusi," jelas KPK.

Dari kegiatan tangkap tangan dengan nilai barang bukti sekitar Rp3,58 Miliar tersebut, KPK mengungkap sejumlah alokasi untuk aliran dana lain hingga berjumlah sekitar Rp100 Miliar dan menguak praktek korupsi masal yang terjadi terkait proyek air minum tersebut.

Dalam perkembangan proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain baik pemberi selain pihak PT. WKE dan PT. TSP ataupun penerima lain dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pelaksanaan proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Selain itu ditemukan dugaan aliran dana SGD100,000 (seratus ribu dollar Singapore) pada salah satu Anggota Badan Pemeriksa

Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dari pihak swasta.


Bantahan  Rizal Djalil Disebut Berpolemik dengan Ahok

Sebelumnya tersangka kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Rizal Djalil membantah telah berpolemik dengan Basuki Tjahaja Purnama alias BTP alias Ahok.

Hal tersebut diungkapkan Djalil seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sebagai tersangka atas kasus yang menjerat dirinya.

"Saya tidak pernah berpolemik dengan excellency Mister A atau BTP. Saya tidak pernah berpolemik dengan beliau. Saya menghormati beliau sebagai mantan Gubernur DKI Jakarta. Ini supaya clear," ucap Djalil, Rabu (9/10/2019).

Rizal Djalil diketahui pernah melakukan audit kerugian negara hingga audit rutin untuk pemerintahan daerah.

Pada 2015, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berang saat laporan keuangan DKI Jakarta mendapat opini Wajar dengan Pengecualian (WDP).

Ahok lantas menantang para pejabat BPK untuk buka-bukaan harta kekayaan.

Saat itu, Rizal Djalil menjabat anggota BPK.

Pada April 2016, BPK juga melakukan audit terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.

Rizal Djalil juga termasuk dari bagian di dalamnya karena masih menjabat anggota BPK. 

Rizal Djalil juga ikut menyerahkan hasil audit tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 14 April 2016, menemani anggota BPK lainnya dan komisioner BPK.

Dalam hasil audit itu, ditemukan nilai jual objek pajak (NJOP) lahan di Rumah Sakit Sumber Waras mengacu pada Jalan Tomang Utara.

BPK mencatat ada indikasi kerugian negara Rp191,33 miliar.

Sementara itu, Ahok tak mau menanggapi klaim BPK soal pembelian RS Sumber Waras.


Belum ada Komentar untuk "Mantan Anggota BPK Yang Audit Sumber Waras Kini Ditahan KPK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel