Pemerintah Bubarkan FPI, Fadli Zon: Ini Pembunuhan Terhadap Demokrasi

 


PEMERINTAH mengumumkan bila ormas (organisasi kemasyarakatan) Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin Habib Rizieq Shihab, telah resmi dibubarkan.


Kabar pembubaran ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD, Rabu, 30 Desember 2020.


Pembubaran FPI sesuai peraturan perundang-undangan dengan mengacu keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.


Merespons kabar tersebut, Politisi dari Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya) Fadli Zon turut memberikan pandangan terkait langkah yang telah diambil pemerintah itu.


Melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon, Fadli yang merupakan Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menyebut pembubaran FPI itu praktik otoritarianisme (sewenang-wenang).


Tak hanya itu, Fadli memandang bila langkah yang diputuskan pemerintah merupakan pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi.


"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhunan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," kata Fadli, dikutip dari akun Twitter-nya.


Sebelumnya, Menkopolhukam Mahmud MD yang mewakili Pemerintah menyampaikan pengumuman bila ormas FPI saat ini telah resmi dibubarkan.


Mahfud MD pun turut menambahkan mengingat telah dibubarkan sebagai salah satu ormas yang ada di Indonesia sehingga segala bentuk kegiatan dan aktifitas dari ormas FPI pun kini dilarang.


Pembubaran dan penghentian kegiatan itu berdasarkan informasi dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.


SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.


Seperti diketahui, sejak kepulangan Habib Rizieq Shihab awal November lalu, berbagai persoalan muncul dan turut menyeret ormas FPI.


Mulai dari adanya dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, saat acara pernikahan Najwa Shihab (Putri Habib Rizieq), hingga acara di Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.


Tak hanya itu, kasus terbaru lain yang turut menyeret ormas FPI adalah tewasnya 6 Laskar FPI diduga usai baku tembak dengan Polri Senin, 7 Desember 2020, lalu di kawasan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).


Belum ada Komentar untuk "Pemerintah Bubarkan FPI, Fadli Zon: Ini Pembunuhan Terhadap Demokrasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel