Dugaan Ada Kerusakan Fatal, Keluarga Korban Sriwijaya Air Tuntut Boeing


SATU keluarga korban Sriwijaya Air, yang jatuh pada awal Januari lalu menuntut Boeing atas apa yang mereka duga kerusakan pada pesawat, menurut firma hukum yang berkantor di Amerika Serikat.

Alexandra Wisner dari firma hukum Wisner yang berkantor di Chicago mengatakan "satu keluarga korban" pesawat dengan nomor penerbangan SJ-182 mengajukan tuntutan terhadap Boeing ke pengadilan Circuit Court of Cook County di Illinois, (markas Boeing) pada 25 Januari lalu.

"Langkah berikutnya adalah Boeing akan menjawab, mereka kemungkinan akan menolak semua tuduhan itu dan kasus ini akan bergerak ke soal temuan ... Boeing akan ditanya tentang informasi dan dokumentasi terkait jatuhnya pesawat," kata Alenxandra, Kamis (28/1/2021).

"Berdasarkan penyelidikan awal kami, tampaknya kasus ini adalah kerusakan mesin yang sangat fatal," tambahnya.

Alexandra mengatakan tuntutan yang diajukan baru dari satu keluarga dan pihaknya telah dikontak "oleh sejumlah keluarga lain".

Berdasarkan dokumen tuntutan yang diterima, malfungsi pesawat 737-500 yang digunakan dalam penerbangan pada 9 Januari itu disebutkan menyebabkan pesawat menukik dan jatuh tak lama setelah lepas landas dalam penerbangan dari Jakarta ke Pontianak.

Salah satu malfungsi, menurut dokumen dalam tuntutan itu, terkait sistem autothrottle, throttle otomatis yang memungkinkan pilot untuk mengontrol pengaturan daya dari mesin pesawat dengan menentukan karakteristik penerbangan yang diinginkan.



ARTIKEL ASLI

Belum ada Komentar untuk "Dugaan Ada Kerusakan Fatal, Keluarga Korban Sriwijaya Air Tuntut Boeing"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel