MUI: Vaksin Corona Sinovac Suci dan Halal


KETUA MUI KH Cholil Nafis memastikan vaksin corona Sinovac asal China halal digunakan di Indonesia. Cholil Nafis mengatakan fatwa MUI terkait kehalalan vaksin Sinovac dikeluarkan karena kandungan vaksin suci dan tak mengandung babi. 

"Nah, ini dikatakan halal. Selain juga suci, jugalah halal karena bagi MUI adalah pedoman fatwanya. Kalau terbuat dari babi, tubuh manusia maka tidak tawar menawar pasti itu adalah haram," kata Cholil dalam webinar bertajuk 'Vaksin COVID-19 untuk Indonesia Bangkit'," Sabtu (30/1).  

"Kadang-kadang ada yang medianya ini disinggungkan dengan babi. Oleh karena itu, kita menyatakan vaksin corona Sinovac adalah suci penegasan adalah halal. Halal itu adalah suatu yang suci. Karena tidak mungkin dikatakan halal kalau itu tidak suci," lanjutnya. 

Cholil pun menuturkan vaksin corona merupakan salah satu upaya yang dilakukan demi memutus rantai penularan virus corona. 

"Allah tidak akan menurunkan kesembuhan tanpa upaya kita," kata dia. 

Lebih lanjut, ia pun mengajak seluruh masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan meski program vaksin corona sudah mulai berjalan. 

"Jadi Allah telah bikin hukum kausalitas sebab akibat. Oleh karena itu, tetap tata cara itu yang baru, yang baik tetap dilakukan memakai masker, jaga jarak, makan bergizi olahraga dan tidak panik, cuci tangan. Ada aspek batin yaitu sabar dan tawakal," tandas dia.



ARTIKEL ASLI

Belum ada Komentar untuk "MUI: Vaksin Corona Sinovac Suci dan Halal"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel