Sidang Praperadilan HRS, Kuasa Hukum Sebut Penggunaan Pasal 160 Tidak Tepat
Dalam kasus ini, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Selain itu, ia juga dijerat kasus dugaan penghasutan.
Ia dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara.
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, mengaku yakin jika penetapan Pasal yang menjerat kliennya tidak tepat.
"Kita keberatan atas penetapan tersangka beliau dan penggunaan Pasal 160 mengenai penghasutan," kata Sugito saat dikonfirmasi, Senin (4/1).
Sidang Praperadilan Rizieq, Kuasa Hukum Sebut Penggunaan Pasal 160 Tidak Tepat (1)
Menurut Sugito, Pasal 160 KUHP tidak tepat disandingkan dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Sebab Habib Rizieq sudah membayar denda terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya yang menjadi latar belakang perkara.
"Yang terkait kerumunan itu kan baru pertama kali ditetapkan tersangka dan itu hanya Habib Rizieq yang lainnya ga ada. Kami keberatan kalau hanya beliau saja ditetapkan sebagai tersangka," kata Sugito.
Sidang perdana ini akan dimulai dengan pembacaan permohonan dari pihak Habib Rizieq. Sugito yakin hakim akan menerima permohonannya itu.
"Ya kita harus optimis, tapi kita juga tetap harus mensupport hakimnya supaya dia berani mengambil keputusan secara independen tanpa takut tekanan dari mana pun," kata Sugito.
Lebih lanjut, terkait kemungkinan adanya massa pendukung Rizieq yang datang memberi dukungan. Sugito memastikan tidak pernah ada ajakan kepada mereka untuk hadir.
"Kalau massa kita tidak pernah mengundang. Kita tidak pernah mengimbau tapi kalau mereka datang sendiri ya itu kesadaran dari masing-masing orang yang datang," kata Sugito.
"Kita tidak melarang, kami juga tidak mengimbau," tutup Sugito.

Belum ada Komentar untuk "Sidang Praperadilan HRS, Kuasa Hukum Sebut Penggunaan Pasal 160 Tidak Tepat"
Posting Komentar