Soal Gugat Antam 1,1 Ton Emas, Budi Said Akhirnya Buka Suara
PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said dengan menghukum Antam membayar ganti rugi tersebut. Lalu bagaimana tanggapan Budi Said?
Dikonfirmasi mengenai gugatannya yang menang terhadap Antam, Budi Said memilih tak mau berkomentar lebih lanjut. Sebab ia khawatir salah bicara dan bisa dituntut balik.
"Saya takut nanti salah ngomong, nanti saya dituntut pencemaran nama baik," kata Budi menanggapi pertanyaan wartawan melalui aplikasi percakapan, Kamis (21/1/2021).
Budi Said kemudian mempersilahkan untuk melihat kasus gugatannya ke Antam melalui putusan yang telah ada di PN Surabaya. Karena menurutnya dari situ sudah dibeberkan fakta-fakta selama persidangan.
"Monggo dilihat di putusan dan ada fakta persidangannya," tutur Budi Said.
Sebagai informasi, putusan tersebut dilansir di website PN Surabaya, Kamis (21/1/2020). Tergugat I PT Aneka Tambang Tbk; tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro; tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto; tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto; dan tergugat V Eksi Anggraeni.

Belum ada Komentar untuk "Soal Gugat Antam 1,1 Ton Emas, Budi Said Akhirnya Buka Suara"
Posting Komentar