Emak-emak Masak Kucing di Kalideres, Anggota DPRD DKI: Untuk Obat Atau Lapar?



KEPALA BAGUNA (Badan Penanggulangan Bencana) DPD PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta, dan juga Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth angkat bicara terkait seorang ibu yang tega membunuh kucing tetangganya di Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Pria yang kerap disapa Kent itu merasa miris mendengar masih ada seorang ibu di daerah Ibukota Jakarta, tega membunuh kucing untuk keperluan penyakit asma yang diderita suaminya itu.

"Sangat miris di kota metropolitan ada seorang ibu yang tega membunuh kucing, dan memasaknya untuk keperluan pengobatan suaminya," kata Kent dalam keterangannya, Selasa (2/2/2021).

Menurutnya, pembunuhan kucing tak perlu dilakukan untuk pengobatan asma.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada analisa kedokteran maupun pengobatan tradisional yang menyatakan kucing merupakan obat asma.

"Di dunia kedokteran dan tradisional pun tidak ada metode pengobatan memakan kucing sebagai obat asma. Jika memang sakit asma harus segera di bawa ke dokter untuk di obati, bukan dengan cara mengkonsumsi kucing," kata Kent.

Kent pun mempertanyakan Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS), yang dimiliki oleh suami dan ibu yang membunuh kucing tersebut.

Pasalnya, sangat aneh jika keduanya membunuh kucing dengan alasan untuk mengobati asma yang diderita oleh suaminya tersebut.

"Apa mereka tidak mempunyai BPJS atau KIS? sehingga tidak langsung berobat di rumah sakit. Atau keduanya memang benar-benar masuk dalam kategori keluarga tidak mampu yang sedang mengalami kelaparan, sehingga membunuh kucing yang diklaim bisa mengobati asma," tanya Kent.

Oleh karena itu, Kent meminta kepada Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk melakukan pengecekan terhadap warga Kalideres tersebut, supaya bisa di bawa untuk berobat ke rumah sakit.

"Pemkot silakan bisa dicek ke yang bersangkutan, dan harus dibantu jika memang warga itu terbukti tidak mampu untuk berobat ke rumah sakit. Itu sudah seharusnya menjadi tanggung jawab Pemkot Jakarta Barat, jika ada warga yang tak mampu sakit," tegas Kent.

Kent juga mengingatkan kepada Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat untuk melakukan sosialisasi terkait kasus tersebut, agar tidak kembali terjadi di wilayah Jakarta Barat.

"Sudinkes wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kasus tersebut, jika kucing bukanlah solusi untuk penyakit asma. Saya khawatir kasus ini akan kembali terjadi jika tidak ada sosialisasi yang intens kepada warga," tutur Kent.

Selain itu, kata Kent, pelaku pembunuhan kucing bisa dikenakan Pasal 302 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan, dengan ancaman penjara selama sembilan bulan.

Namun, pasal tersebut termasuk tindak pidana ringan (tipiring) sehingga tidak dilakukan penahanan, hanya dikenakan wajib lapor.

Menurut Kent, ada beberapa spesies kucing liar dilindungi oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Hewan.

"Spesies kucing congkok itu dilindung pemerintah. Karena pada tahun 2002, kucing congkok ini terdaftar dalam spesies risiko rendah oleh The International Union for Conservation of Nature (IUCN). Di Indonesia, jenis kucing congkok terdaftar sebagai hewan yang dilindungi akibat populasinya yang semakin langka," pungkasnya.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres Iptu Anggoro membenarkan adanya peristiwa yang terjadi pada Sabtu 30 Januari 2021 lalu.

"Kejadiannya itu hari Sabtu kemarin, dan kami yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku atau terlapor," kata Anggoro saat dihubungi.

Menurut Anggoro, berdasarkan pengakuan si ibu, ia melakukan hal tersebut untuk pengobatan suaminya yang mengidap penyakit asma.

"Karena korban yang tidak menuntut dan dia juga itu untuk pengobatan suaminya yang sakit asma. Berdasarkan keyakinannya kucing tersebut bisa mengobati sakit suaminya yang kena asma," tutur Anggoro.

Pemilik kucing dan pelaku telah menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan.

"Jadinya antara si pemilik kucing dengan yang bersangkutan membuat surat pernyataan dan video pernyataan bahwa untuk saat ini dimaafkan, untuk tidak mengulangi," kata Anggoro.

"Tidak ada penahanan, proses hukum tidak ada, karena kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," lanjutnya.

Belum ada Komentar untuk "Emak-emak Masak Kucing di Kalideres, Anggota DPRD DKI: Untuk Obat Atau Lapar?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel