Mahfud Md: Papua-NKRI Sudah Final, Tak Bisa Ganggu Gugat!



MENKO Polhukam Mahfud Md berbicara tentang hubungan antara Papua dan NKRI sudah final. Mahfud mengatakan pemerintah akan mempertahankan Papua dengan segala biayanya dari mulai sosial politik hingga anggaran keuangan.

Mahfud mengatakan saat ini kasus di Papua terdapat beberapa isu, diantaranya hubungan antara NKRI dengan Papua yang kerap dipersoalkan terutama oleh Organisasi Papua Merdeka dan gerakan separatis lainnya. Mahfud menegaskan keutuhan NKRI dan Papua sudah bersifat final.

"Maka ingin kami tegaskan bahwa hubungan Papua dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sudah bersifat final, final tidak bisa diganggu gugat dan akan dipertahankan dengan segala biaya yang diperlukan, sosial ekonomi politik dan keuangan sekalipun akan kita pertahankan hubungan Indonesia dengan NKRI sebagai hubungan final," kata Mahfud, dalam pernyataannya dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (31/3/2021).

Sebab, Mahfud menilai keabsahan Papua bergabung dalam NKRI tertera dalam Penentuan Pendapat Rakyat atau Pepera 1969 yang disahkan Majelis Umum PBB. Mahfud menyebut berdasarkan Pepera itu, bersatunya Papua dengan NKRI bisa dipertahankan dengankekuatan militer dan politik.

"Jadi Majelis Umum PBB pada waktu itu ya sudah menyatakan hasil Pepera bulan Agustus 1969 itu sudah final, bisa dipertahankan dengan kekuatan militer, kekuatan politik, dsb oleh NKRI melalui resolusi Majelis Umum PBB nomor 2504, final," ungkapnya.

Kemudian Mahfud menilai saat ini dunia internasional tidak banyak menyoroti tentang isu Papua merdeka. Mahfud menyebut sebelumnya Timor Leste masuk ke dalam daftar Komite 24 yang dapat memperjuangkan kemerdekaan, sedangkan saat ini Papua tidak masuk dalam Komite 24.

"Nah karena apa? Karena dia (Papua) tidak masuk dalam daftar Komitee 24. Komite 24 PBB itu membuat daftar-daftar daerah atau bagian dari sebuah negara yang kemungkinan bisa memperjuangkan kemerdekaan. Nah Papua ini tidak masuk di dalam daftar ini, kalau Timur-Timur dulu itu memang masuk, Papua tidak masuk. Oleh sebab itu ini prinsip, harus kita tegaskan pada siapapun hubungan Papua Barat dengan Papua itu sudah final dengan NKRI," sambungnya.

Mahfud juga menyinggung tentang kewajiban negara menjaga keutuhan secara teritori maupun ideologi. Sebab menurutnya saat ini gangguan ideologi negara saat ini adalah munculnya sikap-sikap intoleran, terorisme, separatisan, yang ingin memaksakan satu keyakinan berdasar keinginan satu kelompok pemeluk keyakinan.

Sementara gangguan teritori Indonesia dapat dipetakan dari bagian barat, tengah, dan timur. Mahfud mencontohan potensi gangguan teritori bagian barat misalnya masuknya penyeludupan kapal asing melalui laut natuna utara atau di tiongkok selatan, sedangkan di Indonesia bagian tengah seperti Jawa, Sumatera dan Makassar adanya potensi gangguan terorisme, sementara gangguan teritori di bagian Indonesia timur yaitu gerakan separatis.

"Itu lah yang tersebar-sebar ancaman terhadap keutuhan teritori dan keutuhan ideologi kita," ucap Mahfud.



Sumber

Belum ada Komentar untuk "Mahfud Md: Papua-NKRI Sudah Final, Tak Bisa Ganggu Gugat!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel