Polisi Banyumas Akan Jaga di Perbatasan, Pemudik yang Nekat Bakal Diputar Balik
ATURAN larangan mudik 2021 mulai tanggal berapa? Sesuai Surat Edaran Pemerintah, larangan mudik tersebut diterapkan mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Selama larangan mudik 2021 mulai tanggal tersebut, moda transportasi baik darat, udara, dan laut dibatasi beroperasi.
Untuk mengantisipasi para pemudik yang tetap nekat melakukan perjalanan tanpa membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau surat izin perjalanan, penyekatan dilakukan di perbatasan antar Provinsi serta Kabupaten.
Hal ini juga dilakukan di wilayah Provinsi Jawa Tengah dengan melakukan penyekatan pada 14 titik lokasi di perbatasan.
Untuk Kabupaten Banyumas, Pemerintah Kabupaten melakukan penyekatan di lima titik perbatasan.
Diantaranya adalah penyekatan di jembatan timbang Ajibarang yang merupakan perbatasan Banyumas –Brebes, di perbatasan Banyumas – Purbalingga, di perbatasan Banyumas Kebumen, dan di perbatasan Banyumas – Cilacap.
Selain itu, Kepala Korps Lalu Lintas (KaKorlantas) Polri Irjen Istiono telah melakukan survei dan memetakan jalan tikus di Purwokerto dan Banyumas.
Survei tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa akses jalan tikus ditutup selama larangan mudik 2021 mulai tanggal tersebut.
Daerah tersebut sudah dipetakan banyak jalan tikus, akses jalan yang diperkirakan bakal digunakan pemudik sebagai jalur mudik Lebaran 2021.
“Purwokerto dan Banyumas khususnya, daerah tersebut sudah dipetakan banyak jalan tikus,” katanya seperti dikutip Portal Purwokerto dari laman resmi Polri Kamis, 15 Mei 2021.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas Kompol Ari Prayitno mengakui, kunjungan Kakorlantas untuk memastikan kesiapan pelaksanaan penyekatan pemudik di wilayah perbatasan Jawa Tengah-Jawa Barat di mulai di tol Pejagan Kabupaten Brebes.
“Beliau kemudian mengecek kesiapan pelaksanaan penyekatan wilayah perbatasan Pejagan Brebes, kemudian pengecekan jalur Bumiayu – Ajibarang kemudian Purwokerto. “Pada Kamis 15 April dilanjut survei ke Majenang Cilacap,” jelasnya.
“Kakorlantas berangkat dari Karawang Pejagan Majenang via Purwokerto. Setelah dari Majenang lanjut ke arah Jawa barat kemudian kembali ke Jakarta,” terangnya.
Selain melakukan penjagaan di lima titik perbatasan, pihaknya juga mengantisipasi kemungkinan adanya pemudik yang melalui jalan-jalan tikus selama larangan mudik 2021 mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman Lukmanul Hakim akan memberikan sanksi kepada pemudik yang nekat pulang kampung ke wilayah Banyumas.
Sanksi tidak main-main yakni putar balik hingga penyitaan kendaraan.
“Larangan mudik untuk mencegah penyebaran baru Covid-19. Ini agar siswa pada Juli bisa sekolah itu targetnya. Siapapun pemudik yang melanggar larangan mudik 6-17 Mei 2021, akan kena sanksi dengan putar balik. Jika tetap ngeyel kendaraan kami lakukan penahanan,” katanya.

Belum ada Komentar untuk "Polisi Banyumas Akan Jaga di Perbatasan, Pemudik yang Nekat Bakal Diputar Balik"
Posting Komentar