Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Perlu, Istana: Kalau Tidak, Mau Jadi Apa Bangsa Ini?
PIHAK Istana angkat bicara mengenai pasal penghinaan presiden yang tercantum dalam RUU KUHP terbaru.
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin menilai perlunya hukum yang mengatur perihal penghinaan dan pelecehan terhadap kepala negara.
Ngabalin mengatakan bahwa pasal tersebut dinilai perlu demi mencegah adanya oknum yang melecehkan kepala negara.
“Coba bisa dibayangkan kalau kita menganggap tidak penting, ada meme menjelekkan kepala negara, presiden dan wakil presiden di negara demokrasi ini, sudah seperti apa bangsa kita?” kata Ngabalin, Rabu 9 Juni 2021.
Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa pasal ini diadakan bukan semata-mata demi melindungi Joko Widodo selaku presiden.
Namun, kata Ngabalin, pasal ini dapat berlaku ke siapapun kepala negara terpilih di periode selanjutnya.
“Ini bukan persoalan Presiden Jokowi saja, melainkan juga presiden dan wakil presiden yang akan datang,” terangnya.
“Sebab kalau bangsa ini sudah tak hargai presiden, mau jadi apa bangsa ini. Sederhananya seperti itu,” imbuh Ngabalin.
Di samping itu, ia kembali menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden tersebut masih berstatus usulan semata.
Selain itu, pembahasan mengenai ini sebelumnya sempat dibicarakan pemerintah hingga dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
“Namanya juga usulan, semua orang boleh memperbincangkan, untuk kepentingan bangsa. Negara tak boleh canggung dan sungkan untuk bicarakan ini,” kata Ngabalin.

Belum ada Komentar untuk "Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Perlu, Istana: Kalau Tidak, Mau Jadi Apa Bangsa Ini?"
Posting Komentar