Wagub DKI: Jam Buka Kafe 2 Sif, Ada yang Boleh Sampai 00.00 WIB

Wagub DKI: Jam Buka Kafe 2 Sif, Ada yang Boleh Sampai 00.00 WIB (1)
searchPerbesar

PEMERINTAH memutuskan memperpanjang PPKM level 2 dan 3 di Jawa dan Bali hingga 4 Oktober. Dalam Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, disebutkan wilayah Jabodetabek masih menerapkan PPKM Level 3.

Untuk di Jakarta, ada sejumlah kelonggaran selama penerapan PPKM Level 3 kali ini. Salah satunya soal jam operasional restoran dan kafe. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, restoran dan kafe di Jakarta diperbolehkan buka sampai pukul 00.00 WIB. Tapi perlu diingat, Pemprov DKI membagi 2 sif jam operasional restoran dan kafe.

Bagi restoran dan kafe yang buka sejak pagi, diperbolehkan buka hingga pukul 18.00 WIB. Sementara restoran dan kafe yang buka sejak pukul 18.00 WIB diperbolehkan buka sampai pukul 00.00 WIB.

"Ya karena dibuka ada yang dari pagi restoran, ada yang dari jam 18.00-00.00 WIB, jadi dibagi dua, pagi sampai sore ada yang sore sampe malam," kata Riza Patria, Selasa (21/9).

"Dibagi dua, warung cafe warteg pedagang kaki lima itu sampai jam 21.00, makan di tempat 50 persen, itu 60 menit satu jam waktunya sekarang kan. Restoran, rumah makan, kafe, lokasi terbuka tertutup itu mulai dari jam operasi sampai jam 21.00, waktu 60 menit," tambahnya.

Sementara untuk kapasitas pengunjung tak ada perubahan, yakni tetap 50 persen dari kapasitas yang tersedia.

"Terus resto kafe yang terbuka dan tertutup dimulai malam, mulai 18.00 sampe jam 00.00 WIB," tandasnya. (kumparan)

Belum ada Komentar untuk "Wagub DKI: Jam Buka Kafe 2 Sif, Ada yang Boleh Sampai 00.00 WIB"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel