Motif 'Kuda Poni' Live Seks: Terdampak COVID-19, Demi Menafkahi Anak

Motif 'Kuda Poni' Live Seks: Terdampak COVID-19, Demi Menafkahi Anak (1)
searchPerbesar

SELEBGRAM berinisial RR (32) alias Kuda Poni alias Bintang Live ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Ia diduga live konten seks melalui aplikasi Mango dan Bigo. Paling sering di aplikasi Mango.

Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Aviatus Panjaitan mengatakan, Kuda Poni terpaksa menjual konten seksual di media sosial karena terhimpit ekonomi. Ia kehilangan pekerjaan dan menganggur imbas pandemi COVID-19.

Sebelum pandemi COVID-19 merebak, Kuda Poni bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah karaoke ternama di Bali. Saat pandemi COVID-19 merebak, karaoke tempat ia bekerja tutup.

Sementara itu, Kuda Poni terpaksa mengirim uang untuk anak semata wayangnya yang masih berusia 8 tahun di Cianjur, Jawa Barat. Uang ini untuk biaya hidup anak. Kuda Poni merupakan seorang janda.

"Pelaku mengakui perbuatannya yang telah mempertontonkan aurat atau telanjang bulat secara live pada medsos Mango. Pelaku mengakui memiliki akun atau ID di medsos Mango dan Bigo untuk mencari penghasilan atau keuntungan setiap harinya," kata Jansen, Senin (20/9).

Polisi menggerebek Kuda Poni saat live konten seks di sebuah apartemen di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, Bali, pada Jumat (17/9) sekitar pukul 02.00 WITA lalu. Polisi menggerebek apartemen yang ditempati Kuda Poni atas laporan warga setempat.

Kuda Poni telah menjual konten seksual berupa telanjang hingga masturbasi secara live selama 9 bulan. Kuda Poni live 4 kali dalam satu minggu. Keuntungan satu kali live mencapai Rp 1,5 juta. Keuntungan dalam satu bulan berkisar Rp 25-50 juta.

Namun, Kuda Poni menolak seluruh ajakan booking order (BO) dari setiap hidung belang yang ingin berhubungan badan dengannya.

Dari hasil penggerebekan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel, 1 buah kursi gaming warna pink, 1 buah speaker, alat ukur, baju tidur berenda, dan 1 buah dildo atau alat permainan seks yang menyerupai kelamin laki-laki.

Atas perbuatannya, Kuda Poni tersebut dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ia terancam 12 tahun penjara. (kumparan)

Belum ada Komentar untuk "Motif 'Kuda Poni' Live Seks: Terdampak COVID-19, Demi Menafkahi Anak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel