Gara-gara Ngomong "Bojomu Enak Ora Rasane?” Nyawa Melayang
DUA pelaku pembunuhan anak jalanan di lahan kosong turut Desa Jepang, Mejobo beberapa waktu lalu berhasil di bekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus berhasil.
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pihaknya menetapkan OS dan TS sebagai pelaku pembunuhan anak punk di Mejobo.
Korban diketahui bernama Muhammad Manpalufi alias Pato (24) asal Pekalongan.
Dari pengakuan pelaku, dia nekat memukuli temannya hingga tewas karena sakit hati dengan kata-kata korban.
“Kedua pelaku mengaku sakit hati kepada korban, kemudian terjadilah pengeroyokan hingga menyebabkan kematian, ” Kata AKBP Aditya Surya Dharma.
Kepada media, OS (23) warga Jombang, Jawa Timur, mengaku tak sengaja membunuh Muhammad Manpalufi.
Saat pengeroyokan dia dan teman-teman dalam keadaan mabuk dan tersulut amarah, usai korban melontarkan kata-kata yang menyinggung perasaannya.
“Dia (korban) melecehkan istri saya. Dia bilang, istrimu enak enggak? Dalam kondisi mabuk, saya sakit hati, akhirnya saya pukul, tidak ada niatan membunuh,” jelas OS dalam acara Konferensi Pers di Mapolres Kudus.
OS mengaku memukul korban dengan kayu dan beberapa kali memukul korban dengan tangan kosong bersama rekannya TS (20).
Pengeroyokan dilakukan hingga korban Muhammad Manpalufi alias Pato, 24 tahun, terkapar di tanah.
Malam itu, kedua pelaku penganiayaan tersebut sempat tidur tak jauh dari lokasi korban terkapar. Sebab pelaku menduga korban pingsan akibat dipukuli.
Nahas, pagi harinya pelaku mendapati korban terbujur kaku tidak bergerak. Dan setelah diperiksa ternyata korban sudah meninggal dunia.
Menyadari perbuatannya, OS dan TS kemudian menutup jenazah pelaku dengan daun dan bambu yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian. Dan selanjutnya kabur ke Kabupaten Demak.
OS mengaku sudah tiga tahun mengenal korban. Dia bertemu dan mengenal korban sebagai sesama anak punk.
“Kenal sudah lama, tiga tahunan. Saya jarang pesta miras. Kesana (Mejobo) baru sekali itu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Belum ada Komentar untuk "Gara-gara Ngomong "Bojomu Enak Ora Rasane?” Nyawa Melayang"
Posting Komentar