Luhut Datangi Polda Metro, Laporkan Haris Azhar soal Pencemaran Nama Baik
MENKO Marves Luhut Pandjaitan mendatangi SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (22/9). Luhut datang untuk melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar.
"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Jadi Haris Azhar sama Fatiyah," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9).
Luhut menilai Haris Azhar sudah 2 kali mengeluarkan pernyataan yang dinilai telah memfitnahnya. Dia juga sudah 2 kali memberi kesempatan Haris Azhar untuk meminta maaf tapi tak dilakukan.
"Ya karena sudah dua kali dia enggak mau, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," jelas Luhut.
Pernyataan Haris Azhar yang dinilai memfitnah Luhut, diduga bagian dari salah satu video yang diunggah di channel Youtube Haris Azhar. Dalam video itu, Haris menyebut Luhut ada di balik relasi ekonomi dan operasi militer di Papua soal potensi tambang emas di sana.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, sempat menampilkan surat laporan polisi yang sudah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya. Surat itu tertulis LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
Dalam laporannya, Luhut menduga Haris Azhar telah melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong dan fitnah di media sosial. Karena itu, Haris dilaporkan dengan pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 30 KUHP dan atau Pasal 31 KUHP.

Belum ada Komentar untuk "Luhut Datangi Polda Metro, Laporkan Haris Azhar soal Pencemaran Nama Baik"
Posting Komentar